Pembahasan Mujmal Dalam Ushul Fiqih

Pembahsan Mujmal Dalam Ushul Fiqih

Oleh: Hafidh Fadhlurrohman

Mujmal secara bahasal: Mubham,



Sedangkan menurut istilah sebagaimana yang dikatakan imam sarkhosi: lafadz yang tidak difahami maksud darinya kecuali dengan meminta penafsiran dari mujmal dan penjelasan dari aspek mujmal yang diketahui dengan mujmal itu apa yang dimaksud.

Sebab mujmal itu terjadi :
terkadang lafadnya mustarok yang tidak ada padanya qorinah.
Lafadz nya asing : seperti lafadz القارعة
Memindahkan lafadz dari makna bahasa ke makna istilahi : seperti lafadz sholat, zakat.

Wajib mujmal itu harus ada mubayyin (penjelasan) berbeda dengan mutlak, kalau lafadz mutlak tidak disertai dengan muqoyyadnya maka yang dimaksud adalah kemutlakannya.


Secara asal tawaquf (berhenti) sehingga ada penjelasan yang dimaksud.
Tidak boleh mengamalkan kecuali jika ada penjelasan dari syari (quran sunah) yang menghilangkan kemujmalannya dan membuka maknanya.




No comments:

Post a Comment