Oleh: Hafidh Fadhlurrohman
Mujmal secara bahasal: Mubham,
Sedangkan menurut istilah
sebagaimana yang dikatakan imam sarkhosi: lafadz yang tidak difahami maksud
darinya kecuali dengan meminta penafsiran dari mujmal dan penjelasan dari aspek
mujmal yang diketahui dengan mujmal itu apa yang dimaksud.
Sebab mujmal itu terjadi :
terkadang lafadnya mustarok yang
tidak ada padanya qorinah.
Lafadz nya asing : seperti lafadz
القارعة
Memindahkan lafadz dari makna bahasa ke makna
istilahi : seperti lafadz sholat, zakat.
Wajib mujmal itu harus ada
mubayyin (penjelasan) berbeda dengan mutlak, kalau lafadz mutlak tidak disertai
dengan muqoyyadnya maka yang dimaksud adalah kemutlakannya.
Secara asal tawaquf (berhenti) sehingga ada
penjelasan yang dimaksud.
Tidak boleh mengamalkan kecuali jika ada
penjelasan dari syari (quran sunah) yang menghilangkan kemujmalannya dan
membuka maknanya.
No comments:
Post a Comment