Waliwatussafar? Bolehkah?

Di kalangan masyarakat Indonesia, kita sering mengenal istilah walimatussafar, Apa arti dari walimatussafar? Dan adakah tuntunan yang di ajarkan? Bagaimana hukumnya?



Secara harfiah walimatus safar artinya “menjamu” atau “pesta” dalam rangka safar “perjalanan” haji. Tentu yang dimaksud dalam kaitan ini adalah calon jamaah haji mengundang sanak saudara, kerabat, dan tetangga untuk hadir dalam acara “pamitan” calon jama’ah untuk menunaikan ibadah haji. Biasanya disamping kalimat pamit, mohon maaf, juga diisi dengan ceramah atau taushiyah yang berhubungan dengan ibadah haji.  


walimatussafar praktiknya simbolis meminta izin dan do'a dg mengundang dan menjamu sanak keluarga, tetangga dan teman dekat. Pada dasarnya boleh saja, termasuk syukur, adat yang tidak bertentangan, jamuan, apalagi mengundang anak yatim atau orang yang tidak mampu misalnya, dan permohonan untuk dido'akan.
Terkait jamuan misalnya hadis

لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Syaratnya
1. Meluruskan niat tidak menjadi ajang kesombongan
2. Tidak mengaitkannya dengan ritual ibadah haji, sehingga seolah menjadi keharusan atau kewajiban bagi yang berangkat haji.
3. Tidak israf atau berlebih-lebihan

Mafhum dari masalah walimah safar haji ini juga termasuk syukuran rumah baru, buka bisnis dan lainnya yang sifatnya adat yang tidak bertentangan dengan syariat serta mengandung ibadah sosial didalamnya.

No comments:

Post a Comment