Bismillah.
Selamat pagi sobat e-dakwah..
Batasan mengenai laki-laki dan perempuan dalam ajaran Islam jelaslah sangat berbeda. Terutama dalam hal menjaga aurat atau menutupi bagian badan. Tentu berbeda.
Islam mewajibkan
seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak sama
dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab
(menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab,
maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada
keperluan, berbeda dengan batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki.
Perintah berhijab
ada dalam surat Al Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Diriwayatkan dari
Ibn Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ
اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ
النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena
sombong, Allah tidak memandang dirinya pada Hari Kiamat.” Lalu Ummu Salamah
berkata, “Lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya.” Rasul
menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkan-nya sejengkal.” Ummu Salamah berkata,
“Kalau begitu tersingkap kedua kaki mereka.” Rasulullah pun menjawab,
“Hendaknya mereka menjulurkannya sehasta, jangan mereka lebihkan atasnya.” (HR
at-Tirmidzi; ia menyatakan hadis ini hasan-shahih).
Ketika kita
mencermati muatan ayat tersebut di atas, maka sangatlah jelas bahwa hijab
adalah menghindari dari terjadinya dosa dan fitnah, dan kesemuanya ini telah
ditekankan pada hijab dan penutup tubuh wanita untuk kebersihan dan keselamatan
masyarakat.
Semoga yang dijelaskan dapat difahami dan bermanfaat bagi semuanya.
No comments:
Post a Comment