- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Jima' (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
- Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
- Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak
wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.
" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa
muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)."
DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah
secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits
Ash-Shahihah No. 923.
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena
tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan
debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka
hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan
dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba),
laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki.
Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang
haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang
haram.
Puasa yang disunatkan :
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang
afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaumul biidh), hari Senin dan
Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari
Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau
sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta
menyelisihi kaum Yahudi
No comments:
Post a Comment