Qurban dengan Hewan yang Dikebiri

Boleh berkurban dengan hewan yang dikebiri. Berdasarkan hadis

٢٢٧٤٠ - حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ خَصِيَّيْنِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا عَمَّنْ شَهِدَ بِالتَّوْحِيدِ وَلَهُ بِالْبَلَاغِ وَالْآخَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ قَالَ فَكَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَفَانَا

22740. Telah bercerita kepada kami Husain telah bercerita kepada kami Syarik dari Abdullah bin Muhammad dari 'Ali bin Husain dari Abu Rafi' berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam berkurban dua kambing gibas kelabu, ikal dan dikebiri, beliau bersabda: "Salah satunya untuk orang yang bersaksi dengan ketauhidan dan bersaksi pula akan risalah rosul-Nya. Sedangkan yang lain untuk Rasulullah dan keluarganya. Berkata Abu Rafi': Sepertinya Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam telah mencukupi kami. Hr Ahmad

Catatan lain, dari hadis diatas, bahwa hewan qurban yang dikebiri tidak termasuk hewan cacat, yang tidak memenuhi syarat hewan qurban.

No comments:

Post a Comment