Al-Ma'un, ayat 1-7
أَرَأَيْتَ
الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ
عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ
سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang
menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
salatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang
berguna.
يَقُولُ
تَعَالَى: أَرَأَيْتَ -يَا مُحَمَّدُ- الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ؟ وَهُوَ:
الْمَعَادُ وَالْجَزَاءُ وَالثَّوَابُ، {فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ} أَيْ:
هُوَ الَّذِي يَقْهَرُ الْيَتِيمَ وَيَظْلِمُهُ حَقَّهُ، وَلَا يُطْعِمُهُ وَلَا يُحْسِنُ
إِلَيْهِ، {وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ} كَمَا قَالَ تَعَالَى: {كَلا
بَل لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ وَلا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ} [الْفَجْرِ:
17، 18] يَعْنِي: الْفَقِيرَ الَّذِي لَا شَيْءَ لَهُ يَقُومُ بِأَوْدِهِ وَكِفَايَتِهِ.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, bahwa tahukah engkau, hai
Muhammad, orang yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik
anak yatim. (Al-Ma'un: 2) Yakni dialah orang yang berlaku sewenang-wenang
terhadap anak yatim, menganiaya haknya dan tidak memberinya makan serta tidak
memperlakukannya dengan perlakuan yang baik. dan tidak menganjurkan memberi
makan orang miskin. (Al-Ma'un: 3) Semakna dengan apa yang disebutkan di dalam
ayat lain melalui firman-Nya: Sekali-kali tidak (demikian). sebenarnya kalian
tidak memuliakan anak yatim, dan kalian tidak saling mengajak memberi makan
orang miskin. (Al-Fajr: 17-18) Makna yang dimaksud ialah orang fakir yang
tidak mempunyai sesuatu pun untuk menutupi kebutuhan dan kecukupannya.
{فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ}
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَغَيْرُهُ: يَعْنِي الْمُنَافِقِينَ، الَّذِينَ يُصَلُّونَ
فِي الْعَلَانِيَةِ وَلَا يُصَلُّونَ فِي السِّرِّ.
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang
yang lalai dari salatnya. (Al-Ma'un: 4-5) Ibnu Abbas dan lain-lainnya
mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah orang-orang munafik yang mengerjakan
salatnya terang-terangan, sedangkan dalam kesendiriannya mereka tidak salat.
وَلِهَذَا
قَالَ: {لِلْمُصَلِّينَ} أَيْ: الَّذِينَ هُمْ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ وَقَدِ الْتَزَمُوا
بِهَا، ثُمَّ هُمْ عَنْهَا سَاهُون.
Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: bagi orang-orang
yang salat. (Al-Ma'un: 4) Yaitu mereka yang sudah berkewajiban mengerjakan
salat dan menetapinya, kemudian mereka melalaikannya.
إِمَّا
عَنْ فِعْلِهَا بِالْكُلِّيَّةِ, كَمَا قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَإِمَّا عَنْ فِعْلِهَا
فِي الْوَقْتِ الْمُقَدَّرِ لَهَا شَرْعًا، فَيُخْرِجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بِالْكُلِّيَّة.
Hal ini adakalanya mengandung pengertian tidak mengerjakannya sama
sekali, menurut pendapat Ibnu Abbas, atau mengerjakannya bukan pada waktu yang
telah ditetapkan baginya menurut syara'; bahkan mengerjakannya di luar waktunya
وَإِمَّا
عَنْ وَقْتِهَا الْأَوَّلِ فَيُؤَخِّرُونَهَا إِلَى آخِرِهِ دَائِمًا أَوْ غَالِبًا.
وَإِمَّا عَنْ أَدَائِهَا بِأَرْكَانِهَا وَشُرُوطِهَا عَلَى الْوَجْهِ الْمَأْمُورِ
بِهِ. وَإِمَّا عَنِ الْخُشُوعِ فِيهَا والتدبر لمعانيها، فاللفظ يشمل هذا كله، ولكن
مَنِ اتَّصَفَ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ قِسْطٌ مِنْ هَذِهِ الْآيَةِ. وَمَنِ اتَّصَفَ
بِجَمِيعِ ذَلِكَ، فَقَدْ تَمَّ نَصِيبُهُ مِنْهَا، وَكَمُلَ لَهُ النِّفَاقُ الْعَمَلِيُّ.
Adakalanya pula karena tidak menunaikannya di awal waktunya,
melainkan menangguhkannya sampai akhir waktunya secara terus-menerus atau
sebagian besar kebiasaannya. Dan adakalanya karena dalam menunaikannya tidak
memenuhi rukun-rukun dan persyaratannya sesuai dengan apa yang diperintahkan.
Dan adakalanya saat mengerjakannya tidak khusyuk dan tidak merenungkan
maknanya. Maka pengertian ayat mencakup semuanya itu. Tetapi orang yang
menyandang sesuatu dari sifat-sifat tersebut berarti dia mendapat bagian dari
apa yang diancamkan oleh ayat ini. Dan barang siapa yang menyandang semua sifat
tersebut, berarti telah sempurnalah baginya bagiannya dan jadilah dia seorang
munafik dalam amal perbuatannya.
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah
Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:
«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ
صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ
الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهُ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا»
Itu adalah salatnya orang munafik, itu adalah salatnya orang munafik,
itu adalah salatnya orang munafik. Dia duduk menunggu matahari; dan manakala
matahari telah berada di antara kedua tanduk setan (yakni akan tenggelam), maka
bangkitlah ia (untuk salat) dan mematuk (salat dengan cepat) sebanyak empat
kali, tanpa menyebut Allah di dalamnya melainkan hanya sedikit.
فَهَذَا
آخَّرَ صَلَاةَ الْعَصْرِ الَّتِي هِيَ الْوُسْطَى، كَمَا ثَبَتَ بِهِ النَّصُّ إِلَى
آخِرِ وَقْتِهَا، وَهُوَ وَقْتُ كَرَاهَةٍ، ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَنَقَرَهَا نَقْرَ
الْغُرَابِ، لَمْ يَطْمَئِنَّ وَلَا خَشَعَ فِيهَا أَيْضًا؛ وَلِهَذَا قَالَ:
"لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا ". وَلَعَلَّهُ إِنَّمَا حَمَلَهُ
عَلَى الْقِيَامِ إِلَيْهَا مُرَاءَاةَ النَّاسِ، لا ابتغاء وجه اللَّهِ، فَهُوَ إِذًا
لَمْ يُصَلِّ بِالْكُلِّيَّةِ. قَالَ تَعَالَى: {إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ
اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ
النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلا قَلِيلا} [النِّسَاءِ: 142]
Ini merupakan gambaran salat Asar di waktu yang terakhirnya, salat
Asar sebagaimana yang disebutkan dalam nas hadis lain disebut salat wusta, dan
yang digambarkan oleh hadis adalah batas terakhir waktunya, yaitu waktu yang
dimakruhkan. Kemudian seseorang mengerjakan salatnya di waktu itu dan mematuk
sebagaimana burung gagak mematuk, maksudnya ia mengerjakan salatnya tanpa
tumaninah dan tanpa khusyuk. Karena itulah maka dikecam oleh Nabi
Shallallahu'alaihi Wasallam bahwa orang tersebut tidak menyebut Allah dalam
salatnya, melainkan hanya sedikit (sebentar). Barangkali hal yang mendorongnya
melakukan salat tiada lain pamer kepada orang lain, dan bukan karena mengharap
rida Allah. Orang yang seperti itu sama kedudukannya dengan orang yang tidak
mengerjakan salat sama sekali. Allah Swt. telah berfirman: Sesungguhnya
orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka.
Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas. Mereka
bermaksud riya (dengan salat) di Hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut
Allah kecuali sedikit sekali. (An-Nisa: 142)
{الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ}
orang-orang yang berbuat ria. (Al-Ma'un: 6)
قَالَ
الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبْدَوَيْهِ الْبَغْدَادِيُّ،
حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ
الْحَسَنِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: "إِنَّ فِي جَهَنَّمَ لَوَادِيًا تَسْتَعِيذُ جَهَنَّمُ مِنْ ذَلِكَ الْوَادِي
فِي كُلِّ يَوْمٍ أَرْبَعَمِائَةِ مَرَّةٍ، أُعِدَّ ذَلِكَ الْوَادِيَ لِلْمُرَائِينَ
مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ: لِحَامِلِ كِتَابِ اللَّهِ. وَلِلْمُصَّدِّقِ فِي غَيْرِ ذَاتِ
اللَّهِ، وَلِلْحَاجِّ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ، وَلِلْخَارِجِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ"
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu
Abdullah ibnu Abdu Rabbih Al-Bagdadi, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Ata; dari Yunus, dari Al-Hasan, dari
Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang telah
bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka Jahanam benar-benar terdapat sebuah
lembah yang neraka Jahanam sendiri meminta perlindungan kepada Allah dari
(keganasan) lembah itu setiap harinya sebanyak empat ratus kali. Lembah itu
disediakan bagi orang-orang yang riya (pamer)dari kalangan umat Muhammad yang
hafal Kitabullah dan suka bersedekah, tetapi bukan karena Zat Allah, dan juga
bagi orang yang berhaji ke Baitullah dan orang yang keluar untuk
berjihad(tetapi bukan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala).
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيم، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ عَمْرِو
بْنِ مُرَّةَ قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ أَبِي عُبَيْدَةَ فَذَكَّرُوا الرِّيَاءَ،
فَقَالَ رَجُلٌ يُكَنَّى بِأَبِي يَزِيدَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: "مَنْ سَمَّع النَّاسَ بِعَمَلِهِ،
سَمَّع اللَّهُ بِهِ سامعَ خَلْقِهِ، وحَقَّره وصَغَّره"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na' im,
telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah yang mengatakan
bahwa ketika kami sedang duduk di majelis Abu Ubaidah, lalu mereka
berbincang-bincang tentang masalah riya. Maka berkatalah seorang lelaki yang
dikenal dengan julukan Abu Yazid, bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Arnr
mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah
bersabda: Barang siapa yang pamer kepada orang lain dengan perbuatannya,
maka Allah akan memamerkannya di hadapan makhluk-Nya dan menjadikannya terhina
dan direndahkan.
وَمِمَّا
يَتَعَلَّقُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ} أَنَّ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا
لِلَّهِ فَاطَّلَعَ عَلَيْهِ النَّاسُ، فَأَعْجَبَهُ ذَلِكَ، أَنَّ هَذَا لَا يُعَدُّ
رِيَاءً.
Dan termasuk hal yang berkaitan dengan makna
firman-Nya: orang-orang yang berbuat ria. (Al-Ma'un: 6) ialah bahwa
barang siapa yang melakukan suatu perbuatan karena Allah, lalu orang lain
melihatnya dan membuatnya merasa takjub dengan perbuatannya, maka sesungguhnya
hal ini bukan termasuk perbuatan riya.
Dalil yang membuktikan hal ini ialah apa yang
telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli di dalam kitab musnadnya,
bahwa:
حَدَّثَنَا
هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ
بَشِيرٍ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
كُنْتُ أَصَلِّي، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَجُلٌ، فَأَعْجَبَنِي ذَلِكَ، فَذَكَرْتُهُ لِرَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: "كُتِبَ لَكَ أَجْرَانِ:
أَجْرُ السِّرِّ، وَأَجْرُ الْعَلَانِيَةِ"
telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf, telah
inenceritakan kepada kami Makhlad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami
Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy; dari Abu Saleh,
dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa ketika aku sedang
salat, tiba-tiba masuklah seorang lelaki menemuiku, maka aku merasa kagum
dengan perbuatanku. Lalu aku.ceritakan hal tersebut kepada Rasulullah
Shallallahu'alaihi Wasallam, maka beliau Shalallahu'alaihi Wasallam
bersabda: Dicatatkan bagimu dua pahala, pahala sembunyi-sembunyi dan
pahala terang-terangan.
قَالَ
أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ
هِشَامٍ، عَنْ شَيْبَانَ النَّحْوِيِّ عَنْ جَابِرٍ الْجُعْفِيِّ، حَدَّثَنِي رَجُلٌ،
عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وسلم لما نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} قَالَ:
"اللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ لَوْ أُعْطِيَ كُلُّ رَجُلٍ
مِنْكُمْ مِثْلَ جَمِيعِ الدُّنْيَا، هُوَ الَّذِي إِنْ صَلَّى لَمْ يَرْجُ خَيْرَ
صِلَاتِهِ، وَإِنْ تَرَكَهَا لَمْ يَخَفْ رَبَّهُ".
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu
Kuraib, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Syaiban
An-Nahwi, dari Jabir Al-Ju'fi, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki, dari
Abu Barzah Al-Aslami yang mengatakan bahwa ketika diturunkan
firman-Nya: (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (Al-Ma'un:
5) Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Allahu Akbar
(AllahMahabesar), ini lebih baik bagi kalian daripada sekiranya tiap-tiap orang
dari kalian diberi hal yang semisal dengan dunia dan seisinya. Dia adalah orang
yang jika salat tidak dapat diharapkan kebaikan dari salatnya, dan jika
meninggalkannya dia tidak takut kepada Tuhannya.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنِي زَكَرِيَّا بْنُ أَبَانٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا
عَمْرُو بْنُ طَارِقٍ، حَدَّثَنَا عِكْرمِة بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ
بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ: {الَّذِينَ هُمْ
عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} قَالَ: "هُمُ الَّذِينَ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ
وَقْتِهَا".
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Zakaria
ibnu Aban Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Tariq, telah
menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepadaku
Abdul Malik ibnu Umair, dari Mus'ab ibnu Sa'd, dari Sa'd ibnu Abu Waqqas yang
mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi
Wasallam tentang orang-orang yang lalai dari salatnya. Maka beliau
Shalallahu'alaihi Wasallam menjawab: Mereka adalah orang-orang yang
mengakhirkan salat dari waktunya.
وَتَأْخِيرُ
الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا يَحْتَمِلُ تَرْكَهَا بِالْكُلِّيَّةِ، أَوْ صَلَاتَهَا
بَعْدَ وَقْتِهَا شَرْعًا، أَوْ تَأْخِيرَهَا عَنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ سَهْوًا حَتَّى
ضَاعَ الْوَقْتُ.
Menurut hemat saya, pengertian mengakhirkan salat dari waktunya
mengandung makna meninggalkan salat secara keseluruhan, juga mengandung makna
mengerjakannya di luar waktu syar'i-nya, atau mengakhirkannya dari awal
waktunya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
{وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ}
dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (Al-Ma'un: 7)
لَا
أَحْسَنُوا عِبَادَةَ رَبِّهِمْ، وَلَا أَحْسَنُوا إِلَى خَلْقِهِ حَتَّى وَلَا بِإِعَارَةِ
مَا يُنْتَفَعُ بِهِ وَيُسْتَعَانُ بِهِ، مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ وَرُجُوعِهِ إِلَيْهِمْ.
فَهَؤُلَاءِ لِمَنْعِ الزَّكَاةِ وَأَنْوَاعِ القُرُبات أُولَى وَأُولَى.
Yakni mereka tidak menyembah Tuhan mereka dengan baik dan tidak
pula mau berbuat baik dengan sesama makhluk-Nya, hingga tidak pula
memperkenankan dipinjam sesuatunya yang bermanfaat dan tidak mau menolong orang
lain dengannya, padahal barangnya masih utuh; setelah selesai, dikembalikan
lagi kepada mereka. Dan orang-orang yang bersifat demikian benar-benar lebih
menolak untuk menunaikan zakat dan berbagai macam amal kebajikan untuk
mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
وَقَدْ
قَالَ ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ: قَالَ عَلِيٌّ: الْمَاعُونُ: الزَّكَاةُ.
Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ali pernah
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-ma'un ialah zakat.
وَقَالَ
الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: إِنْ صَلَّى رَاءَى، وَإِنْ فَاتَتْهُ لِمَ يَأْسَ عَلَيْهَا،
وَيَمْنَعُ زَكَاةَ مَالِهِ وَفِي لَفْظٍ: صَدَقَةَ مَالِهِ.
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan bahwa jika dia salat pamer dan
jika terlewatkan dari salatnya, ia tidak menyesal dan tidak mau memberi zakat
hartanya; demikianlah makna yang dimaksud. Menurut riwayat yang lain, ia tidak
mau memberi sedekah hartanya.
وَقَالَ
زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ: هُمُ الْمُنَافِقُونَ ظَهَرَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْهَا، وضَمنَت
الزَّكَاةُ فَمَنَعُوهَا.
Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang munafik;
mengingat salat adalah hal yang kelihatan,'maka mereka mengerjakannya;
sedangkan zakat adalah hal yang tersembunyi, maka mereka tidak menunaikannya.
وَقَالَ
الْأَعْمَشُ وَشُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ الْجَزَّارِ: أَنَّ أَبَا
الْعُبَيْدَيْنِ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ عَنِ الْمَاعُونِ، فَقَالَ:
هُوَ مَا يَتَعَاوَرُهُ النَّاسُ بَيْنَهُمْ مِنَ الْفَأْسِ، وَالْقِدْرِ، [وَالدَّلْوِ] .
Al-A'masy dan Syu'bah telah meriwayatkan dari Al-Hakam, dari Yahya
ibnul Kharraz, bahwa Abul Abidin pernah bertanya kepada Abdullah ibnu Mas'ud
tentang makna al-ma’un, maka ia menjawab bahwa makna yang dimaksud ialah
sesuatu yang biasa dipinjam-meminjamkan di antara orang-orang, seperti kapak
dan panci.
اخْتَلَفَ
النَّاسُ فِي ذَلِكَ، فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يَمْنَعُونَ الزَّكَاةَ. وَمِنْهُمْ مَنْ
قَالَ: يَمْنَعُونَ الطَّاعَةَ. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يَمْنَعُونَ الْعَارِيَّةَ.
رَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ.
Ulama berbeda pendapat mengenai maknanya; di antara mereka ada yang
mengatakan enggan mengeluarkan zakat, ada yang mengatakan enggan mengerjakan
ketaatan, dan ada yang mengatakan enggan memberi pinjaman. Demikianlah menurut
apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
وَقَالَ
عِكْرِمَةُ: رَأْسُ الْمَاعُونِ زَكَاةُ الْمَالِ، وَأَدْنَاهُ. الْمُنْخُلُ وَالدَّلْوُ،
وَالْإِبْرَةُ. رَوَاهُ ابْنُ أَبَى حَاتِمٍ. وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ عِكْرِمَةُ حَسَنٌ؛
فَإِنَّهُ يَشْمَلُ الْأَقْوَالَ كُلَّهَا، وَتَرْجِعُ كُلُّهَا إِلَى شَيْءٍ وَاحِدٍ.
وَهُوَ تَرْكُ الْمُعَاوَنَةِ بِمَالٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ.
Ikrimah mengatakan bahwa puncak al-ma'un ialah zakatul
mal, sedangkan yang paling rendahnya ialah tidak mau meminjamkan ayakan, timba,
dan jarum. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Pendapat yang dikemukakan oleh Ikrimah ini baik, karena sesungguhnya
pendapatnya ini mencakup semua pendapat yang sebelumnya, dan semuanya bertitik
tolak dari suatu hal, yaitu tidak mau bantu-membantu baik dengan materi maupun
jasa (manfaat).
وَلِهَذَا
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ كَعْبٍ: {وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ} قَالَ: الْمَعْرُوف.
Karena itulah disebutkan oleh Muhammad ibnu Ka'b sehubungan dengan
makna firman-Nya: dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (Al-Ma'un:
7) Bahwa makna yang dimaksud ialah tidak mau mengulurkan kebajikan atau hal
yang makruf.
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
«كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ»
Tiap-tiap kebajikan adalah sedekah.
No comments:
Post a Comment